Permadi Wahyu Gugat Polrestabes Surabaya, Hakim Uji Sah Tidaknya Status Tersangka

Permadi Wahyu Gugat Polrestabes Surabaya, Hakim Uji Sah Tidaknya Status Tersangka
beritakeadilan.com,

SURABAYA, JAWA TIMUR–Pengusaha Permadi Wahyu Dwi Mariyono, SH, resmi melakukan perlawanan hukum terhadap institusi Polrestabes Surabaya dan Kejaksaan Negeri Surabaya. Melalui sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (12/02/2026), pemohon menuntut pembatalan status tersangka atas kasus sengketa tanah yang menjeratnya.

Hakim tunggal Mochamad Arif Satiyo Widodo, SH., MH., memimpin persidangan ini guna menguji prosedur hukum yang dilakukan aparat penegak hukum. Permadi menilai penetapan tersangka hingga penahanan terhadap dirinya cacat hukum dan bertentangan dengan KUHAP.

Kesaksian Krusial Soal Sertifikat Tanah
Dalam upaya membuktikan dalilnya, kuasa hukum pemohon, Andri Cahyanto, SH., MH., menghadirkan dua saksi kunci, yakni Mikhael Markus dan Mayor (Purn) R. Eddy Agus Subekti.

Mikhael mengungkapkan bahwa akar persoalan ini bermula dari transaksi jual beli tanah antara Samsudin dan Uswatun. Namun, ia menegaskan bahwa status kepemilikan tanah tersebut sebenarnya sangat kuat secara legalitas formal.

“Badan Pertanahan Nasional (BPN) telah menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) pada 2021. Kemudian, dokumen tersebut beralih nama menjadi atas nama Permadi pada 2022,” papar Mikhael di hadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Ratna Intaran.

Oleh karena itu, pihak pemohon meyakini bahwa langkah pidana yang diambil kepolisian prematur. Hal ini dikarenakan sengketa tersebut masih menyentuh ranah perdata yang sedang berproses.

Fakta di Lapangan dan Riwayat Bangunan
Selanjutnya, saksi Eddy selaku Ketua RT setempat memberikan keterangan terkait kondisi fisik objek perkara. Ia menyebutkan bahwa pelapor, Uswatun, tidak pernah tinggal di rumah tersebut dan tidak pernah melapor sebagai warga.

Meskipun demikian, Eddy membenarkan adanya pembongkaran bangunan menggunakan alat berat pada Agustus 2024. Peristiwa inilah yang kemudian memicu laporan pidana pengerusakan di Polrestabes Surabaya.

“Saya sempat menasihati agar pembongkaran berhenti, namun proses tetap berlanjut. Untuk perkara pidananya sendiri, saya sudah dua kali menjalani pemeriksaan di Polrestabes,” ungkap Eddy.

Kejaksaan Sebut Gugatan Pemohon Kabur
Di sisi lain, Kejaksaan Negeri Surabaya selaku Termohon II memberikan tanggapan menukik. JPU Galih Ratna Intaran menilai permohonan yang diajukan oleh Permadi tidak jelas atau obscuur libel.

“Kami melihat pemohon masih menggunakan rujukan KUHPidana lama dalam argumentasinya,” jelas Galih secara singkat saat menanggapi draf permohonan tersebut.

Tuntut Pemulihan Nama Baik dan Harkat Martabat
Melalui petitumnya, Andri Cahyanto meminta hakim agar menyatakan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S-TAP/VII/Res.1.10/2025 tidak sah. Selain itu, pemohon mendesak agar penahanan yang dilakukan oleh Kejaksaan sejak 6 Januari 2026 segera dihentikan.

“Kami meminta hakim memerintahkan Termohon I menghentikan penyidikan. Kami juga memohon pemulihan hak, kedudukan, serta harkat dan martabat klien kami,” tegas Andri.

Sidang ini menjadi sorotan publik karena menguji ketelitian aparat dalam membedakan delik pidana dengan sengketa kepemilikan lahan yang memiliki alas hak resmi dari negara.

Belum ada komentar